MUSYAWARAH APBDES DESA MANJUNG TAHUN ANGGARAN 2025
Pemerintah Desa Manjung telah melaksanakan Musyawarah Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025, Musdes tersebut dihadiri oleh Camat Panekan, Dan Ramil Panekan, Kapolsek Panekan,BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, RT,RW, LPM, Pendamping Desa dan ketua LPM.
APBDes ini merupakan peraturan Desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa dalam kurun waktu 1 tahun, APBDes ini terdiri dari Pebdapatan Desa,Belanja Desa dan Pembiayaan Desa, adapun rancangan APBDes ini telah dibahas jauh hari sebelumnya oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD Desa Manjung, sehingga pada hari ini tinggal menetapkan saja, Acara penetapan APBDes ini diadakan di Aula Desa Manjung pada hari minggu 29 Desember 2024 sesuai jadwal dari Kecamatan Panekan, Musyawarah dihadiri kurang lebih 90 orang, Acara dimulai pada pukul 14.45 wib meskipun hari minggu cuaca gerimis tidak menyurutkan semangat para tamu undangan untuk menghadiri acara tersebut.
Dalam sambutan bapak Camat Panekan Yanu Hari Wibowo S.STP dikatakan "Penetapan APBDes ini merupakan tahapan paling akhir dalam rangka pembangunan di tahun 2025 Mendatang" semu berharap dengan ditetapkannya APBDes Desa Manjung hari ini semoga akan menjadi lebih baik dan berdampak besar untuk kemakmuran masyarakat Desa Manjung.